SUMEKS.CO - Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa proses verifikasi peserta Pelatihan Paralegal Serentak (Parletak) Angkatan II Tahun 2025 telah rampung.
Proses verifikasi ini dilakukan oleh Tim Kerja Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kanwil Kemenkumham Babel.
Dari total 122 pendaftar yang berasal dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebanyak 116 peserta berhasil lolos verifikasi.
Para peserta akan mengikuti pelatihan yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 hingga 5 Juni 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Sosialisasi Virtual E-Harmonisasi untuk Permohonan Raperda Daerah
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan
Menurut Feri, proses verifikasi dilakukan secara ketat, dengan mempertimbangkan berbagai persyaratan. “Kami memverifikasi kesesuaian identitas, status pekerjaan—tidak diperkenankan untuk ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Lurah, atau Advokat—serta dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, dan SK Posbankum Desa/Kelurahan,” jelasnya.
Dari data yang dihimpun, peserta terbanyak berasal dari Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 38 orang, disusul Kabupaten Bangka Barat 32 orang, Kabupaten Belitung 23 orang, dan Kabupaten Belitung Timur 13 orang.
Sementara itu, Kota Pangkalpinang mengirimkan 3 peserta, dan Kabupaten Bangka serta Bangka Selatan masing-masing mengirimkan 4 dan 3 peserta.
Pelatihan Paralegal Serentak ini mengacu pada Pedoman Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Nomor PHN-PR.01.03-01 Tahun 2025 dan surat edaran terkait dari BPHN kepada seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah
Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) agar mampu memberikan layanan hukum di Posbankum desa atau kelurahan.
Materi pelatihan Parletak Angkatan II akan disampaikan oleh narasumber dari berbagai institusi, termasuk Kanwil Kemenkumham Babel, Universitas Muhammadiyah Babel, dan organisasi bantuan hukum lokal.
Materi yang akan dibahas meliputi: Pengantar hukum dan demokrasi, Keparalegalan dan struktur masyarakat, Bantuan hukum dan advokasi, Hak asasi manusia, Gender, minoritas, dan kelompok rentan, Teknik komunikasi bagi paralegal, Prosedur hukum dalam sistem peradilan di Indonesia dan Teknik penyusunan dokumen laporan dan pengaduan hukum.