Padahal, berdasarkan data panitia pengadaan tanah, lahan tersebut tidak tercatat atas nama Halim Ali dalam Daftar Nominatif.
Fakta ini mengindikasikan adanya rekayasa administratif, demi kepentingan pihak tertentu dalam pengadaan hingga penguasaan lahan milik negara.
Suasana sidang perdana kasus korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor PN Palembang--
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, ditemukan fakta bahwa PT SMB mengelola kebun kelapa sawit di luar Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas total 909,7 hektare.
Lahan-lahan tersebut tersebar di Desa Peninggalan (135,5 hektare), Desa Pangkalan Tungkal (712,5 hektare), dan Desa Simpang Tungkal (masing-masing 13,6 hektare dan 48,1 hektare).
BACA JUGA:Kawanan Maling Besi Kembali Beraksi di Proyek Tol Simpang Indralaya-Prabumulih
BACA JUGA:2024 Proyek Tol Muara Enim-Prabumulih Dilanjutkan
Artinya, PT SMB telah menguasai lahan yang seharusnya dikelola dan dilindungi oleh negara, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan korporasi.
Untuk mendukung proses penyidikan, Kejari Muba telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi serta dua orang ahli, yakni ahli pidana dan ahli kehutanan.
Tidak hanya itu, sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana ini juga telah disita.
Dalam persidangan perdana ini, baik Yudi Herzandi maupun Amin Mansyur kompak menyatakan keberatan atas dakwaan yang dibacakan.
BACA JUGA:Gelar Sidang Lapangan di Proyek Tol Kapal-Betung
BACA JUGA:Oknum Guru SMP di Ogan Ilir Curi Besi Penutup Air di Proyek Tol Indralaya-Prabumulih
Penasihat hukum masing-masing terdakwa, kompak menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) secara tertulis.
"Kami tegas menyatakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum. Untuk materi eksepsinya akan kami bacakan dalam persidangan pekan depan," ujar Fitrisia Medina SH, penasihat hukum terdakwa Yudi Herzandi.
Dengan bergulirnya perkara ini ke meja hijau, publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang menjerat dua pejabat penting di Muba.