PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pejabat tinggi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Yudi Herzandi dan Amin Mansyur, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa, 27 Mei 2025.
Keduanya, didakwa terlibat dalam dugaan kasus korupsi pengadaan lahan untuk proyek tol Betung-Tempino, bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Sidang yang berlangsung di bawah pimpinan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH itu mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Yudi Herzandi yang menjabat sebagai Asisten I Sekretariat Daerah Muba, dan Amin Mansyur, mantan Kepala BPN Muba, diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan lahan negara yang belakangan diketahui dikuasai oleh pihak swasta, yakni PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB).
BACA JUGA:Berkas 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Tol Betung-Tempino Dilimpahkan Lewat e-Berpadu
JPU menjelaskan bahwa Yudi Herzandi, memiliki peran dominan dalam merancang konsep pengadaan tanah yang melibatkan perusahaan PT SMB.
Ia juga diduga memerintahkan Amin Mansyur, kala itu menjabat Kabid di BPN Muba, untuk menyusun konsep legalitas lahan yang memuluskan proses pengalihan ke pihak swasta.
Dua terdakwa korupsi pengadaan lahan tol Betung-Tempino hadapi dakwaan dari penuntut umum--
Lebih jauh lagi, Yudi bahkan disebut-sebut menekan perangkat desa agar menandatangani dokumen pernyataan penguasaan lahan oleh Dirut PT SMB Halim Ali.
Meskipun, status kepemilikan tanah masih belum jelas dan tengah dipertanyakan secara administratif.
Diuraikan lebih lanjut dari dakwaan, ini bermula pada Desember 2024, ketika Yudi Herzandi mengatur pertemuan penting dengan sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Simpang Tungkal (RA) dan Camat Tungkal Jaya (YS).
Dalam pertemuan itu, Yudi secara langsung meminta RA untuk menandatangani surat pernyataan penguasaan lahan yang ditujukan demi memperlancar proses pembangunan tol.