SUMEKS.CO - Agus buntung akhirnya divonis 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Ada 2 pertimbangan hakim yang memberatkan terdakwa di dalam putusan (vonis).
Perbuatan terdakwa Agus membuat kondisi psikologi korban menjadi trauma yang sangat mendalam.
Aksi pelecehan yang dilakukan Agus menimbulkan keresahan di masyarakat.
Putusan diketuai hakim Mahendrasmara Purnamajati ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa yang dibacakan sebelumnya.
Mengapa Agus divonis lebih ringan 2 tahun?
Menurut hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, terdakwa Agus tergolong masih muda.
Ada harapan bahwa terdakwa Agus kedepan dapat memperbaiki prilakunya.
BACA JUGA:Momen Agus Buntung Nampak Tak Terima Diteriaki Bajingan oleh Warga, Saat Rekonstruksi di Taman
Terdakwa Agus uga dinilai sopan selama mengikuti jalannya sidang.
Agus buntung divonis lebih ringan 2 tahun, ini pertimbangan hakim?--
Pemilik nama lengkap I Wayan Agus Suartama itu masih pikir-pikir, apakah akan menerima vonis hakim itu.