2 Tahun Tak Nafkahi Anak, Pria di Palembang Diamankan Polisi
Seorang pria di Kota Palembang inisial FN (37), harus berurusan dengan Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, lantaran diduga telah melakukan penelantaran anaknya berdasarkan laporan m-Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria di kota PALEMBANG inisial FN (37) harus berurusan dengan polisi. Sebab selama 2 tahun bercerai, FN diduga telah menelantarkan anaknya.
FN dilaporkan mantan istrinya, yang sudah 2 tahun bercerai. Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang mengamankan FN di rumahnya.
Dugaan penelantaran anak yang dilakukan FN dilakukan sejak bulan Juli 2024, setelah pelaku bercerai dengan istrinya kurang lebih 2 tahun lalu, tepatnya pada bulan Juni 2023.
BACA JUGA:Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Publik Kembali Soroti Rumah Tangga Mereka
BACA JUGA:Woww! Angka Perceraian di Pengadilan Agama Kayuagung Capai 913 Kasus, Ini Pemicunya
Dalam laporannya, mantan istrinya FN melampirkan salinan putusan Pengadilan Negeri Palembang nomor: 104 / Pdt.G / 2023 / PN.Plg, tanggal 21 Juni 2023 yang isinya, salah satunya tanggungjawab FN untuk menafkahi anaknya.
Menindaklanjuti laporan mantan istri FN, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan FN di rumahnya.
"Jadi benar pelaku kita amankan setelah kita mendapati adanya laporan mantan istrinya dengan kasus diduga melakukan penelantaran anak," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP M Jepi P, Senin 20 Juli 2026.
BACA JUGA:Wanita Tak Berempati Pada Safitri, IRT Viral Dicerai PPPK Akhirnya Minta Maaf, Tampak Suaminya Kesal
BACA JUGA:Kisah Sedih Safitri Sisihkan Uang Cabe Beli Baju Korpri, Biar Suami Gagah Dilantik PPPK Tapi Dicerai
Lanjut Jedi, perbuatan ini dilakukan FN setelah dirinya bercerai dengan istrinya pada Juni 2023, dan sejak Juli 2024, pelaku pun tidak lagi menafkahi kedua adanya.
Selain itu, anggota juga mengamankan barang bukti berupa putusan perceraian No: 104 / Pdt.G / 2023 / PN.Plg, Tanggal 10 Mei 2023 yang telah dilegalisir.
Atas ulahnya FN terjerat kasus penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 B Jo pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 429 ayat (1), ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Pengadilan Agama Kayuagung Catat 1.660 Pasangan Bercerai di Tahun 2025, Penyebab Narkoba dan Judol
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


