WOW! Nama Anita Noeringhati Terseret Dalam Dakwaan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin Tahun 2023

Selasa 27-05-2025,13:25 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Masih dalam dakwaannya, pemufakatan jahat pun berlanjut bahwa sekira April-Mei terdakwa Arie Martha Redo bersama saksi lain datang kerumah terdakwa Apriansyah di komplek Villa Kencana Alang-Alang Lebar Palembang.

Pertemuan itu, guna menyepakati adanya komitmen fee sebesar 10 persen, dengan rincian untuk terdakwa Apriansyah selaku Kadis PUPR Banyuasin sebesar 7 persen dari nilai proyek.


Sidang perdana korupsi proyek PUPR Banyuasin dipimpin langsung oleh hakim majelis Fauzi Israel SH MH--

"Dan commitment fee sebesar 3 persen untuk Panitia Lelang atau ULP Kabupaten Banyuasin," urai JPU saat bacakan dakwaannya.

Adapun terhadap kesepakatan komitmen fee 20 persen, terdakwa Wisni Andrio Fatra bersama Ipan Herdiansyah mentransfer sebanyak dua kali kepada terdakwa Arie Martha Redho.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Dana Proyek PUPR Banyuasin 2023, 4 Orang Pokja Dicecar 30an Pertanyaan

BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi Proyek PUPR Banyuasin, Pengawas Kegiatan PUPR hingga PPK Digarap Kejati Sumsel

Rinciannya, pada 10 Mei 2023 transaksi setor tunai ke rekening pribadi Arie Martha Redo sebesar Rp398,8 juta dan pada 8 Juni 2023 kembali disetorkan ke rekening pribadi terdakwa Arie Martha Redo sebesar Rp208 juta.

Sehingga total fee yang diterima terdakwa Arie Martha Redho dari 4 paket proyek pokir mantan ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati tersebut sebesar Rp606,8 juta.

Sehingga atas perbuatannya, terdakwa Arie Martharedo dijerat dengan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.

Hingga saat ini, tim JPU Kejati Sumsel masih membacakan dakwaan secara bergilir terhadap dua terdakwa lainnya.

Kategori :