Modus Pinjam Uang Tubuh Jadi Jaminan Lalu Peras Korban, Komplotan Curas Via MiChat di Palembang Ditangkap

Senin 26-05-2025,13:09 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

selanjutnya kedua tersangka laki - laki tersebut meminta uang kepada korban sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA:Kadisnakertrans Sumsel Resmi Jadi Tersangka OTT Pemerasan K3 Perusahaan, Ada Barang Bukti Ratusan Amplop

BACA JUGA:Tiga Oknum Wartawan Diduga Lakukan Aksi Pemerasan di Kota Prabumulih, Begini Modusnya

"Karena terancam korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp30 juta ke rekening E Channel dan Akun Dana milik tersangka Descofa Faradillah." ujarnya.

"Para tersangka juga mengambil handphone milik korban merk OPPO A18, dan uang tunai Rp2.250.000," katanya.

Selain tersangka Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yakni, Uang tunai Rp4 juta, 1 unit redmi note 14 warna hijau, 1 unit redmi note 14 warna hitam, 1 unit handphone oppo warna hitam, 1 unit handphone oppo a18 warna biru, 1 unit handphone oppo a16 warna putih, 1 unit handphone infinix 40 pro warna biru, dan 1 unit handphone vivo warna merah.

"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan dan dalam proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya terancam Pasal berlapis 368 Jo 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan," ujarnya.

Kategori :