Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasi Dua Ranperda Inisiatif DPRD Bangka Selatan

Jumat 23-05-2025,21:57 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

Rapat ini digelar pada Selasa, 20 Mei 2025, sebagai wujud sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menyempurnakan regulasi daerah.

Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung, Dr. Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa dua Ranperda yang dibahas adalah Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi dan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa kedua Ranperda tersebut sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.

BACA JUGA:Desa Keciput Belitung Diusulkan Jadi Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual oleh Kanwil Kemenkum Babel

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Gelar Rapat Harmonisasi 4 Ranperkada dari Pemkab Bangka Tengah

Dalam sambutannya, Ketua Tim Kerja Harmonisasi Muhamad Iqbal menegaskan bahwa pelaksanaan harmonisasi ini merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Menurutnya, proses harmonisasi tidak hanya menyatukan persepsi, tetapi juga menyempurnakan redaksi serta struktur peraturan agar memiliki kekuatan hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya.

“Rapat kali ini untuk memastikan bahwa produk hukum yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengakomodasi kepentingan masyarakat,” ujar Iqbal.

Adapun Ranperda tentang Pengembangan Budaya Literasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019.

BACA JUGA:Percepatan Pendirian Koperasi Merah Putih, Kakanwil Kemenkum Babel Sambangi Bupati Belitung

BACA JUGA:Percepat Pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Kemenkum Babel Gelar Rapat Sinergi Langsung dan Hybrid

Sedangkan Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Propemperda mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ela Sari, Ketua Bapemperda DPRD Bangka Selatan, menyampaikan apresiasinya terhadap fasilitasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel.

Ia berharap agar harmonisasi ini dapat menyempurnakan substansi serta struktur kedua Ranperda.

Kategori :