Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Rampungkan Harmonisasi Dua Raperwali Kota Pagar Alam

Kemenkum Sumsel Rampungkan Harmonisasi Dua Raperwali Kota Pagar Alam

Kemenkum Sumsel melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali mengawal kualitas regulasi daerah dengan merampungkan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) rancangan peraturan kepala daerah Kota Pagar Alam di Kantor Wilayah pada Rabu --

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum kembali mengawal kualitas regulasi daerah dengan merampungkan rapat harmonisasi terhadap 2 (dua) rancangan peraturan kepala daerah Kota Pagar Alam di Kantor Wilayah pada Rabu (16/9) pagi. 

Forum telaah hukum ini membedah Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 serta Raperwali tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD PUG) Kota Pagar Alam Tahun 2025–2029.

Rapat pembahasan hukum tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi Kantor Wilayah. 

Dari jajaran Pemerintah Kota Pagar Alam, hadir secara langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Dahnial Nasution, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Fherla Yudhi Aguslan, serta Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Irawan.

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Ikuti Secara Virtual Kegiatan What’s Up Campus Calls Out Ke-4 Bahas Penguatan Ekosistem Paten

BACA JUGA:Akhirnya Kapal Induk Pertama Indonesia Sandar di Dermaga 107 Tanjung Priok

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Pagar Alam, Dahnial Nasution, memaparkan urgensi penyelarasan kedua produk hukum tersebut. Perubahan RKPD Tahun 2026 diperlukan guna menyesuaikan target program pembangunan dengan dinamika fiskal dan prioritas daerah.

Sementara itu, regulasi RAD PUG Tahun 2025–2029 menjadi pedoman penting bagi seluruh organisasi perangkat daerah di Pagar Alam untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan publik demi mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


--

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, memberikan apresiasi tinggi atas komitmen Pemkot Pagar Alam yang menempuh tahapan harmonisasi regulasi secara tertib dan tepat waktu.

“Harmonisasi ini adalah langkah krusial untuk memastikan arah kebijakan pembangunan Pagar Alam tidak hanya adaptif terhadap target kinerja tahunan, tetapi juga ramah terhadap kelompok rentan melalui pengarusutamaan gender. Regulasi yang inklusif membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar dapat diimplementasikan tanpa hambatan birokrasi. Kemenkum Sumsel di bawah komando Ibu Nur’Ainun terus mendampingi pemerintah daerah agar regulasi yang dilahirkan berbobot, akuntabel, dan benar-benar memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan warga Kota Pagar Alam,” tegas Maju Amintas Siburian.

BACA JUGA:Dorong Produk Hukum Berkualitas, Kanwil Kemenkum Babel Bahas Regulasi Berperspektif HAM

BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2026 Naik, Cek Daftar Harga dan Buyback

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait