Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah pintu pagar besi dengan panjang sekitar 1,5 meter dan tinggi sekira 1 meter.
Kemudian, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J yang sudah dalam keadaan hangus terbakar dan satu helai kaos warna merah merk Blackbogie bertuliskan Daubt.
"Atas ulahnya tersangka, kita kenaka pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," ungkap Alex.
BACA JUGA:Aksi Pencurian di Warung Makan Depan RS Lama Kayuagung OKI Terekam CCTV
BACA JUGA:Pencurian Data Meningkat, Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin Ajak Warga Perkuat Keamanan Password
Sedangkan, salah satu tersangka Jeri Saputra mengakui perbuatannya.
"Kami melakukan aksinya dengan cara memanjat, mengangkat pagar masjid yang masih terpasang dan dikawat. Setelah berhasil kami langsung menjual pagar itu ke pengepul sebesar Rp40 ribu," ungkap Jeri.