PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), dua sekawan di Kota Palembang ditangkap Opsnal Buser Polsek Sukarami Polrestabes Palembang, Minggu 25 Mei 2025.
Keduanya, yakni Jeri Saputra (25) dan Rapikan Ardi (26) warga Jalan Kedamaian I Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang.
2 sekawan ini ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan pada Jumat 23 Mei 2025 kemarin, setelah mencuri pagar besi Masjid Al Hikmah yang berada di Jalan Kerikil Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Senin 5 Mei 2025 kemarin sekitar pukul 01.00 WIB.
Diketahui, peristiwa pencurian ini berawal saat penjaga masjid atau marbot melihat pintu pagar besi masjid Al-Hikmah Palembang sudah tidak ada lagi atau hilang dicuri.
Kemudian, marbot masjid ini langsung melihat rekaman CCTV dan ternyata ada 3 orang laki-laki yang tidak dikenalinya mengambil pintu pagar besi Masjid tersebut.
Akibat kejadian ini, satu buah pintu pagar besi Masjid Al Hikmah harus hilang diambil orang tidak dikenal panjang sekiranya 1,5 meter dan tinggi 1 meter dengan total kerugian ditaksir senilai Rp 2,6 juta.
BACA JUGA:Pencurian Sapi di Banyuasin Modus Potong di Tempat Marak, Warga Sebut Pelaku Sudah Meresahkan
BACA JUGA:Pencurian Data Meningkat, Kepala Dinas Kominfo Musi Banyuasin Ajak Warga Perkuat Keamanan Password
Selanjutnya, pengurus masjid yakni bernama Edwin Aldrin (51) warga setempat langsung melaporkan ke SPK Polsek Sukarami Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan membenarkan penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dirumah masing-masingnya. Sedangkan satu tersangka lainnya masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Alex, Minggu 25 Mei 2025.
BACA JUGA:Tim Panther Polsek Pemulutan Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Hp Milik Sopir Truk