OGANILIR, SUMEKS.CO - 3 pejabat ‘bawahan’ dan staf PMI Ogan Ilir tadi malam, Jumat, 23 Mei 2025 harus tidur di sel tahanan Rutan Kelas I Pakjo, Palembang.
Ketiganya akan mendekam di sel tahanan Pakjo selama 20 hari kedepan, mulai 22 Mei 2025 sampai 10 Juni 2025. Masa penahanan bisa saja nanti diperpanjang jaksa penyidik perkaranya.
Dari 3 tersangka kasus korupsi di PMI Ogan Ilir ini, R punya peran yang sangat dominan.
R ini adalah Ketua Bidang PMR (Palang Merah Remaja) dan juga relawan PMI Ogan Ilir tahun 2021- 2026.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
Saat uang dana hibah Rp2 miliar diterima PMI Ogan Ilir R mengambil alih pengelolaan dana itu meski tanpa punya wewenang untuk itu.
Bahkan R mengelola seluruh urusan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan PMI Ogan Ilir.
3 tersangka korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Ogar Ilir tadi malam tidur di sel tahanan Rutan kelas 1 Pakjo Palembang. --
R dibantu M dan N melakukan markup dana anggaran dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Dan membuat laporan perlanggungjawaban penggunaan dana hibah 2023 - 2024 dengan cara ditinggikan harganya alias di-markup.
BACA JUGA:Feby HD Apresiasi Donor Darah Serentak PMI-Bapenda Sumsel, Wujud Kepedulian Atas Ketersediaan Darah
Diketahui, cara ketiga tersangka menilep Rp2 miliar dana hibah PMI Ogan Ilir, mulai dari laporan kegiatan fiktif hingga memotong honor anggota PMI.
Pertama, melakukan mark up laporan perlanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI Kabupaten OI tahun 2023 - 2024.