OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tiga Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.
Adapun ketiga pengurus PMI Kabupaten Ogan ilir yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir adalah R, M, dan N.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Eben Neser Silalahi, melalui Kepala Seksi Intelijen, Rachdityo Pandu Wardhana mengatakan, kerugian negara mencapai Rp 624 juta.
"Ketiga tersangka merupakan pengurus PMI Ogan Ilir masa bakti 2021-2026," paparnya di Kantor Kejari Ogan Ilir, Kamis, 22 Mei 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Prabumulih Dibidik Penyidik Pidsus Kejari
BACA JUGA:Bidik Penyidikan Korupsi Dana Hibah 2022-2024, Kantor PMI OKU Digeledah Kejari
Dalam kesempatan tersebut, Pandu juga menuturkan, bahwa dana hibah yang diduga dikorupsi oleh para tersangka merupakan alokasi tahun 2023 dan 2024.
"Total anggaran sebesar Rp 2 miliar. Dan diduga disalahgunakan sebanyak Rp 624 juta," lanjutnya.
Pandu menambahkan, dari total kerugian negara itu, sejumlah saksi telah melakukan penitipan kerugian negara sebesar Rp 479 juta.
"Penitipan kerugian negara itu dilakukan saat proses penyidikan," jelasnya.
BACA JUGA:Penyidik Temukan Indikasi Mark-Up Pertanggungjawaban pada Kegiatan PMI Kabupaten Muara Enim
Pandu mengungkapkan, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.