Ia mengungkapkan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang rekannya bernama Riski, yang hingga kini masih belum tertangkap.
Zakaria mengaku sabu tersebut seharga Rp14 juta yang dititipkan dahulu kepada dirinya dengan tujuan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
"Keuntungan dari penjualan itu sekitar Rp1,1 juta,” ujar Zakaria dengan nada menyesal.
Terdakwa juga mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis terlarang ini selama tujuh bulan terakhir demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Namun, di hadapan majelis hakim, ia menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya dan berharap mendapat keringanan hukuman.
"Saya menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” kata Zakaria.
Zakaria didakwa oleh JPU dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut sangat berat, yakni pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung pada jumlah barang bukti dan peran terdakwa dalam jaringan peredaran narkoba.
Sidang lanjutan, akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Perkara ini menjadi satu dari sekian banyak kasus narkotika yang terus menggerogoti generasi muda di Palembang. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.