Ia juga menegaskan pentingnya mencantumkan klasifikasi baku lapangan usaha (KBLI) dalam berita acara agar notaris bisa melanjutkan proses pendaftaran.
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Penilaian Kompetensi Pegawai Secara Virtual, 42 Pegawai Dinyatakan Optimal
BACA JUGA:Kemenkum Babel Gelar Rapat Penting untuk Penyempurnaan Tiga Ranperda Kabupaten Bangka Barat
Turut hadir dalam Rakor ini berbagai pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Babel, Eko Kurniawan, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Desa Pemprov, Budi Utama, serta kepala dinas koperasi dan pemberdayaan desa dari seluruh kabupaten/kota se-Babel.
Hingga saat ini, sudah ada 95 musyawarah desa khusus (musdesus) yang dilakukan di Babel. Sementara itu, tiga koperasi di Belitung Timur dan dua koperasi di Bangka Selatan telah disetujui permohonan nama koperasinya oleh sistem Ditjen AHU.
Dengan berbagai pihak yang terlibat aktif dalam Rakor ini, harapannya target percepatan pembentukan dan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung dapat tercapai sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat.