SUMEKS.CO - Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Sedikitnya ada enam pelaku yang ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, keenam pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di Indonesia.
"Ada di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu," ujarnya dikutip dari berbagai sumber, Rabu, 21 Mei 2025.
Adapun keenam pelaku yang kini telah ditahan di Bareskrim Polri, yakni, DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Keenam pelaku ini memiliki peran berbeda-beda.
BACA JUGA:Viral Grub Facebook Fantasi Sedarah Berbagi Pengalaman Pelecehan dan Kekerasan di Dalam Keluarga
BACA JUGA:WAW Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online, Sita Uang dan Mobil Mewah, Segini Nilainya
Pelaku DK, berperan sebagai member dan penjual konten pornografi dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah," jelasnya.
Adapun harga yang ditetapkan tersangka DK, yakni, Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu untuk 40 konten video ataupun foto.
Sementara tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Pengendali Judi Online Web Slot8278
Kemudian tiga tersangka lainnya merupakan MS, MJ, MA yang berperan sebagai kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah.
Sedangkan untuk KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup Facebook Suka Duka.
Untuk diketahui, Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.