53.579 WNI di Luar Negeri Ajukan Penegasan Status Kewarganegaraan, Fokus Utama di Malaysia dan Arab Saudi

Rabu 21-05-2025,13:47 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

SUMEKS.CO - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya mereka yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.

Direktur Jenderal AHU, Widodo, melaporkan bahwa hingga Mei 2025, terdapat 53.579 permohonan penegasan status kewarganegaraan yang diterima dari berbagai negara.

Dari total permohonan tersebut, mayoritas berasal dari Malaysia dengan jumlah 45.126 kasus, disusul Arab Saudi 5.275 kasus, Filipina 2.762 kasus, dan Timor Leste 416 kasus.

Widodo menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan cerminan dari tingginya kebutuhan akan kepastian hukum dan dokumen identitas resmi bagi para WNI di luar negeri, terutama pekerja migran dan keturunan WNI.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis untuk Perkuat Produk Lokal

BACA JUGA:Sinergi Kemenkum Sumsel dan Pemda Ogan Ilir, Targetkan 1.500 Posbankum untuk Akses Keadilan Merata

Permasalahan ini menjadi lebih mendesak setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum) Nomor 6 Tahun 2025 pada 14 Februari lalu. Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam mempercepat proses penegasan status kewarganegaraan.

Melalui sinergi antara Ditjen AHU dan Perwakilan RI di luar negeri, proses verifikasi dokumen dan wawancara kini bisa dilakukan secara elektronik dan jauh lebih efisien.

"Layanan elektronik penegasan status kewarganegaraan memastikan setiap dokumen diverifikasi langsung oleh perwakilan sebelum diteruskan ke Ditjen AHU. Ini mempercepat proses, mengurangi birokrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi WNI yang sebelumnya tidak terdokumentasi," jelas Widodo.

Namun, di balik kemajuan tersebut, Widodo mengakui adanya tantangan serius. Salah satunya adalah rendahnya kesadaran dokumentasi di kalangan WNI di luar negeri, serta masih maraknya migrasi ilegal yang memperumit proses administrasi.

BACA JUGA:Rapat Harmonisasi Raperwali Rumah Aspirasi Palembang Digelar di Kanwil Kemenkum Sumsel

BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Raperda Kabupaten OKI, Fokus pada RPJMD dan Perlindungan Sosial

Hal ini menjadi perhatian utama Kemenkumham, terutama karena banyak WNI yang lahir di luar negeri dari orang tua migran tanpa membawa dokumen sah.

Sebagai respons, Ditjen AHU meluncurkan program sosialisasi masif melalui workshop dan panduan bagi Perwakilan RI, khususnya di negara-negara dengan populasi WNI tinggi.

"Ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyelamatkan hak dasar warga negara dan menjaga martabat bangsa," tegas Widodo.

Kategori :