Dampak Karhutla, KLHK Gugat PT Bintang Harapan Palma OKI Rp677 Miliar di PN Palembang

Rabu 21-05-2025,13:38 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sengketa hukum terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali mencuat usai PT Bintang Harapan Palma (BHP) OKI, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh KLHK.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) resmi menggugat PT Bintang Harapan Palma (BHP), sebuah perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, atas dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan lingkungan serius akibat karhutla di wilayah konsesi mereka.

Dari Sistim Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Palembang, gugatan perdata ini terdaftar dalam perkara nomor 268/Pdt.Sus-LH/2024/PN Plg, dan hingga kini telah melalui 14 kali persidangan.

Pada agenda sidang terbaru digelar hari ini di ruang Garuda, memasuki tahap pemeriksaan pembuktian setelah sebelumnya proses mediasi antara kedua pihak gagal mencapai kesepakatan.

BACA JUGA:Minimalisir Dampak Karhutlah, Kejati Sumsel Bagikan Ribuan Paket Masker dan Vitamin C

BACA JUGA:Dampak Karhutlah, Kasus ISPA dan Diare Meningkat, Imbau Masyarakat dan Pelajar Pakai Masker

Masih dikutip dari SIPP PN Palembang, KLHK menuntut PT BHP untuk mengganti kerugian dengan nilai total fantastis mencapai Rp677 miliar lebih.

Nilai kerugian itu ter atas tiga komponen utama berupa biaya verifikasi sengketa lingkungan, kerugian ekologis, dan kerugian ekonomi.


PT Bintang Harapan Palma (BHP) digugat ganti rugi ratusan miliar dampak karhutlah--

1. Biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup KLHK mengajukan penggantian biaya verifikasi sebesar Rp137.285.323,00

2. Kerugian Ekologis Total kerugian ekologis yang dituntut mencapai Rp472.246.185.034,50 dengan rincian sebagai berikut:

- Penyimpanan air: Rp409.679.778.000,00

- Pengaturan tata air: Rp192.840.840,00

- Pengendalian erosi: Rp7.874.334.300,00

- Pembentuk tanah: Rp321.401.400,00

Kategori :