PALEMBANG, SUMEKS.CO - Setelah satu tahun dilaporkan lantaran telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus mengajak bisnis minyak curah, oknum pegawai bank di Kota Palembang ditangkap polisi, Selasa 20 Mei 2025.
Satreskrim Polrestabes Palembang melalui Unit Pidsus menangkap seorang perempuan diduga oknum pegawai Bank Mandiri, yakni Indah Yulita yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
BACA JUGA:Penantian 25 Tahun hingga Terlilit Hutang, Purnawirawan dan Pensiunan PNS Laporkan Pidana Penipuan
Diketahui, tersangka Indah Yulita dilaporkan oleh korbannya Agustina Novitasari ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palemhang, pada 16 Mei 2024 tahun lalu.
Setelah setahun berlalu, akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka, dimana Indah Yulita diduga ditangkap saat berada di tempat kerjanya di Bank Mandiri, Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan IT I Palembang, Jumat 16 Mei 2025 kemarin.
Pelapor Agustina Yulita saat itu diajak tersangka Indah Yulita untuk berbisnis minyak curah.
Namun, setelah korban menyerahkan uang, namun malah dibawa kabur dan diduga digunakan kepentingan pribadi.
Atas kejadian tersebut, korban Agustina mengalami kerugian mencapai Rp331 juta, sehingga melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka kasus tipu gelap.
BACA JUGA:Waspada, Jelang Idulfitri Modus Penipuan Fake BTS Semakin Merajalela, Kenali Ciri-Cirinya
“Iya (sudah diamankan), masih berproses,” ungkap AKBP Andrie Setyawan.