Sekda Kota Palembang Pastikan Akta Kelahiran Lama Masih Berlaku Meski Sudah Ada Versi QR Code

Senin 19-05-2025,18:38 WIB
Reporter : Rahmat
Editor : Rahmat

Menurut Dewi, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihaknya karena beban pelayanan meningkat drastis. Ia menegaskan bahwa akta kelahiran adalah dokumen yang hanya diterbitkan sekali seumur hidup, dan perubahan tidak perlu dilakukan jika tidak ada kesalahan data.

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal: Gelorakan ASN Menjelma Jadi Garda Terdepan Pelayanan Publik

BACA JUGA:Sekda Palembang Aprizal: Dorong Kepala Sekolah Jadi Agen Perubahan dan Lebih Inovatif di Era Digital

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Akta lama tetap berlaku. Kami akan terus memberikan edukasi agar tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti ini,” pungkasnya.

Disdukcapil Palembang juga berencana menyosialisasikan informasi ini lebih luas melalui media sosial dan kerja sama dengan sekolah-sekolah, agar para wali murid mendapatkan informasi yang benar sebelum melakukan permohonan perubahan data.

Masyarakat diminta untuk mengecek kebutuhan administratif secara tepat dan tidak tergesa-gesa melakukan perubahan dokumen yang tidak perlu, demi menghindari antrean panjang dan pelayanan yang tidak maksimal.

Kategori :