Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan

Sabtu 17-05-2025,15:31 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

Menurut Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

BACA JUGA:Seorang Pemuda Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, Nekat Jadi Pengedar Sabu Demi Hidupi Ibu dan Adik

BACA JUGA:25.904 Jiwa Berhasil Terselamatkan oleh Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, 8.579 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan

"Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan," tegasnya. 

Kategori :