Menurut Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
"Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan warga binaan," tegasnya.