Terlibat Peredaran Barang Haram di Lapas Tanjung Raja, Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Tindak 3 Warga Binaan

Sabtu 17-05-2025,15:31 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, terpaksa harus melakukan penindakan terhadap tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir. 

Penindakan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir ini, lantaran ketiga WBP Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir tersebut, terlibat dalam peredaran Narkoba.

Adapun ketiga WBP Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir yang ditindak Satres Narkoba Polres Ogan Ilir tersebut, berinisial I, EI, dan TA. Ketiganya saat ini masih menjalani hukuman di Lapas. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, saat petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua warga binaan berinisial I dan EI, yang merupakan tamping (tahanan pendamping) di bagian kebersihan. 

BACA JUGA:Upaya Penyelundupan Narkoba Lewat Gerobak Sampah, Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir

BACA JUGA:BNNK Ogan Ilir Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba

Dalam pemeriksaan terhadap gerobak sampah yang mereka gunakan, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,58 gram.

Empat paket sabu tersebut, disembunyikan dalam sebuah kotak rokok dan kantong plastik hitam, serta diselipkan menggunakan sebuah baut.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Lapas Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir lalu segera melaporkan kejadian ke Satres Narkoba Polres Ogan Ilir. 

Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap ketiga terduga pelaku, termasuk satu warga binaan lainnya berinisial TA, yang diketahui merupakan pemilik barang haram tersebut.

BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu di Pulau Semambu, Temukan 3,64 Gram dalam Paket

BACA JUGA:Berhasil Ungkap Peredaran Ekstasi Terbesar di Sumsel, MUI Berikan Apresiasi Satresnarkoba Polres Ogan Ilir

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut awalnya diambil oleh I, kemudian diserahkan kepada EI atas perintah dari TA. Ketiganya kini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang turut diamankan dalam kasus ini, antara lain, empat paket sabu seberat 3,58 gram bruto, satu kantong plastik warna hitam.

Lalu, satu buah baut, satu kotak rokok merek Sampoerna Mild, satu unit gerobak sampah, dan satu unit handphone merek Oppo warna hitam milik TA. 

Kategori :