Kejati Sumsel Beberkan Peran Tersangka Direktur PT Dapo Agro Makmur, Kuasai Lahan Negara Secara Ilegal

Sabtu 17-05-2025,15:21 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasus korupsi dalam penerbitan izin kebun sawit di Kabupaten Musi Rawas terus bergulir dan kini memasuki babak baru, lima tersangka dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilimpahkan.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah pengusaha sawit ternama asal Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, Efendi Suyono alias Afen, yang menjabat sebagai Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM).

Dari rilis Kejati Sumsel, Jumat 16 Mei 2025 Efendi Suyono diduga berperan dalam kejahatan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin, penguasaan, dan penggunaan lahan negara secara ilegal.

Ia bersama empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti, Kepala BPMPTP Saiful Ibna, Sekretaris BPMPTP Amrullah, dan mantan Kepala Desa Mulyoharjo Bahtiyar, diduga memuluskan proses perizinan atas lahan yang sebagian besar merupakan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

BACA JUGA:Terungkap, Direktur PT DAM Afen Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit Ternyata 'Tauke' Sawit Ternama di Bangka

BACA JUGA:Sumringah Jalani Tahap II Sebagai Tersangka Korupsi Izin Kebun Sawit, Ridwan Mukti: Tunggu Persidangan Saja

Dari penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), terungkap bahwa dari total 10.200 hektare lahan yang diajukan untuk izin perkebunan sawit, sekitar 5.974,90 hektare merupakan lahan milik negara yang tidak bisa dialihfungsikan secara hukum.

Izin tersebut diterbitkan tanpa dasar yang sah dan melalui manipulasi dokumen serta kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta.


Tersangka Efendi Suyono alias Afen (pakai topi dan masker) saat jalani tahap II dihadapan JPU Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH--

Efendi Suyono, selaku Direktur PT DAM, telah menitipkan uang sebesar Rp61,3 miliar kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. 

Selain itu, penyidik juga menyita lahan kebun kelapa sawit milik yang bersangkutan. Diduga, uang yang dikembalikan tersebut merupakan hasil dari penguasaan lahan secara melawan hukum.

Menurut ketua Tim Penyidikan Adi Mulyawan SH MH menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan mengantongi alat bukti kuat bahwa izin yang diterbitkan berada di atas lahan negara, termasuk kawasan hutan produksi dan transmigrasi, yang semestinya tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

"Diketahui terdapat izin yang diterbitkan tanpa hak di atas lahan milik negara, terutama kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” ungkap Adi Mulyawan.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Izin Kebun Musi Rawas, Ridwan Mukti-Bahtiyar Praperadilkan Kejati Sumsel

BACA JUGA:WOW, Potensi Negara Rugi Rp600 Miliar Ridwan Mukti Komando 3 Pejabat Gerogoti Tanah Negara ‘Bikin Enak’ Swasta

Kategori :