OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Dua orang pria di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir, diamankan personel Polsek Muara Kuang.
Dua orang pria yang diamankan ini, diduga sering melakukan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan Pasar Tradisional (Kalangan).
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp.gas/05/V/2025/Reskrim, tentang pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindakan premanisme di wilayah hukum Polsek Muara Kuang.
Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim AIPDA Efri Juliansyah, S.H. bersama Ps. Kanit Intelkam AIPDA Mario Fernando dan anggota Unit Reskrim Polsek Muara Kuang.
BACA JUGA:Personel Satresnarkoba Polres Ogan Ilir & Polsek Muara Kuang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial Ebong, 29 tahun, dan Roni, 21 tahun, keduanya merupakan warga Kelurahan Muara Kuang dan berprofesi sebagai petani.
Kedua pria yang diamankan ini diduga melakukan pungutan liar kepada para pedagang atau pengunjung pasar.
Pelaku bersama barang bukti hasil Pungli di pasar tradisional Kelurahan Muara Kuang. --
Kapolsek Muara Kuang, IPTU Rangga Saputra, dalam keterangannya menyampaikan, bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas pihak kepolisian.
Terutama dalam menindak praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, khususnya di area publik seperti pasar tradisional.
"Terhadap pelaku, telah dilakukan pendataan dan pembinaan sebagai bentuk peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Kapolsek.
Polsek Muara Kuang menegaskan, akan terus melakukan patroli dan pengawasan intensif di lokasi-lokasi rawan pungli.