Sejumlah bukti permulaan akhirnya mengungkap modus dugaan korupsi di kasus PMI OKU ini, yaitu pengelolaan dana fiktif, markup, penyimpangan peruntukan, dan pemalsuan pertanggung jawaban.
"Semoga saja dengan penggeledahan ini kita mendapatkan petunjuk, surat-surat dan lainnya," harap Qadri.
Guna percepatan dalam proses penanganan perkara, dokumen tersebut dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan Nomor: Print-01/L.6.13/Fd.1/04/2025 Tanggal 15 Mei 2025.