Kesaksian yang dihadirkan dalam persidangan memperkuat dakwaan terhadap Rika.
Seorang anggota kepolisian yang menangani kasus ini menyatakan bahwa terdakwa sempat mengakui bahwa racun tersebut diperolehnya dengan alasan sebagai bahan jamu, padahal diketahui kuat bahwa zat berbahaya itu merupakan potasium sianida yang digunakan untuk membunuh hama.
Kakak ipar beli racun potas secara di online shop sebanyak 250 gram untuk meracun adik iparnya, pelajar SMP di Palembang.--
"Dalam interogasi, terdakwa mengakui bahwa jamu yang diberikan kepada korban telah dicampur dengan potasium sianida. Racun itu ia beli melalui online yang digunakan untuk menghabisi nyawa adik iparnya," jelas saksi dari kepolisian di hadapan majelis hakim.
Tragedi ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar.
Terlebih menurut informasinya, terdakwa Rika Amelia sakit hati lantaran korban selalu mengejeknya bahwa anaknya bukan dari kakak kandungnya.
Hingga, korban Aisyah yang saat itu masih duduk di bangku sekolah menengah pertama, menjadi korban dari kejahatan yang dilakukan oleh orang terdekatnya sendiri.
Peristiwa ini sempat menggemparkan media sosial dan masyarakat luas beberapa lalu, karena motif pembunuhan yang tergolong kejam dan tidak masuk akal.
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Mei 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan langsung dari terdakwa.
Kasus Rika Amalia menjadi pengingat bahwa dendam, bila tidak dikelola dengan bijak, dapat berubah menjadi bencana besar yang merenggut nyawa orang tak berdosa.
Kini, hukum yang akan berbicara atas tindakan keji yang dilakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya sendiri.