Update Skandal Satelit Kemhan: Brigjen Andi Suci Ungkap Peran Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Ini

Kamis 15-05-2025,12:21 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

Jakarta,sumeks.co- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tubuh instansi pemerintah. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu malam 14 Mei 2025, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah, Direktur Penindakan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil), mengungkapkan secara rinci peran tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (LNR), yang kala itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan;

Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH), yang berperan sebagai Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan; serta Gabor Kuti (GK), CEO dari perusahaan asal luar negeri, Navayo International AG.

Menurut Brigjen TNI Andi Suci, tersangka LNR menandatangani kontrak kerja sama dengan Navayo International AG yang diwakili oleh GK pada 1 Juli 2016.

BACA JUGA:Diduga Terima Suap Penanganan Perkara Rp60 Miliar, Ketua PN Jaksel Ditangkap Kejagung

BACA JUGA:Aka Kurniawan Jabat Kajari Muba, Gantikan Roy Riady Promosi Jabatan ke Kejagung

Kontrak yang dimaksud adalah Agreement For The Provision Of User Terminal And Related Service And Equipment, dengan nilai awal sebesar 34.194.300 dolar AS, kemudian berubah menjadi 29.900.000 dolar AS.

Namun ironisnya, kontrak ini diteken tanpa adanya anggaran yang tersedia di Kemhan untuk proyek tersebut.

"Penunjukan Navayo sebagai mitra juga tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang semestinya. Bahkan, penunjukan tersebut merupakan rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH," ujar Andi dengan nada tegas.

Setelah kontrak diteken, Navayo mengklaim telah menyelesaikan sebagian pekerjaan. Mereka mengajukan empat Certificate of Performance (CoP) sebagai bukti penyelesaian proyek, yang disetujui oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) BH dan LNR.

Namun dari hasil penyelidikan, CoP tersebut ternyata disusun oleh ATVDH dan GK tanpa pengecekan terhadap barang atau sistem yang diklaim telah dikirim.

Akibatnya, Kemhan menerima empat invoice atau tagihan, padahal hingga tahun 2019 tidak ada anggaran untuk membayarnya.

Investigasi lebih lanjut terhadap kiriman Navayo mengungkap dua fakta mencengangkan. Pertama, hasil laboratorium menunjukkan bahwa dari 550 unit ponsel yang dikirim, tidak satu pun merupakan ponsel satelit sesuai spesifikasi kontrak. 

Selain itu, ponsel tersebut tidak dilengkapi dengan secure chip yang wajib ada dalam perangkat komunikasi militer.

Kategori :