OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), beraksi di wilayah hukum Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir.
Kali ini, pelaku Curas berhasil membawa kabur dua unit handphone sekaligus dari korbannya yang merupakan pelajar SMP.
Adapun dua handphone yang berhasil dibawa kabur pelaku Curas dari para korbannya, yakni, iPhone 11 Pro Max serta Oppo A16.
Saat melancarkan aksinya, pelaku berinisial MS, 34 tahun, warga Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, menggunakan senjata api.
BACA JUGA:vivo X200 Pro Hadirkan Kamera Telefoto 200MP, Smartphone yang Bikin iPhone Ketinggalan Jauh
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Lingkar Selatan, Desa Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologis terjadinya Curas, ketika dua pelajar SMP, yakni M Lugi, 13 tahun, dan Aditya Eka Putra, 15 tahun, warga Desa Ibul Besar 2 Kecamatan Pemulutan, sedang duduk di pinggir jalan.
Saat sedang duduk di pinggir jalan tersebut, kedua korban sambil memainkan handphone milik merek. Ketika itulah tiba-tiba kedua korban, dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.
Pelaku mengeluarkan Senpi dan merampas dua unit handphone milik korban, iPhone 11 Pro Max warna hitam dan Oppo A16 warna biru, kemudian melarikan diri ke arah Simpang Babatan Saudagar.
BACA JUGA:Makin Murah! Harga iPhone 15 Anjlok di April 2025: Ini Daftar Lengkap Setiap Seriesnya
Atas kejadian itu, kedua korban pun mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 16 juta.
Setelah menerima laporan pada 8 Mei 2025 lalu, Polsek Pemulutan pun segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Hasilnya, diketahui bahwa pelaku memiliki modus dan ciri-ciri yang sama dengan tersangka yang telah lebih dulu diamankan oleh Polrestabes Palembang dalam kasus serupa.