OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan, yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial P.N, 48 tahun, warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, dilakukan pada Senin, 12 Mei 2025 sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, S.H., M.AP menyampaikan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban, seorang wiraswasta bernama Ismail, 27 tahun, warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
Dalam laporan tersebut, korban menyebutkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.
BACA JUGA:Buron 8 Bulan, Tim Tekab 156 Polsek Indralaya Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembobol Rumah Anggota Polisi
"Modus operandi pelaku adalah dengan mengajak dua rekannya yang kini masih DPO, yakni Iwan dan Arifin, untuk mengambil barang dari gudang milik korban," jelas Kapolsek.
Barang-barang yang digelapkan berupa empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A, dengan total kerugian mencapai Rp 10,2 juta.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, bersama Kanit Reskrim, IPDA M Agus Akbar, S.H., bergerak cepat menuju lokasi keberadaan tersangka di Desa Palem Raya.
Tanpa perlawanan, tersangka P.N. berhasil diamankan beserta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam aksi tersebut.
BACA JUGA:Antisipasi Karhutla di Wilayahnya, Polsek Indralaya Ogan Ilir Lakukan Pengecekan Mesin Pompa Air
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Indralaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga masih memburu dua orang pelaku lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kapolsek menegaskan, bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya.