WAJIB TAHU, 42 Warga Asing Ditangkap Saat Coba Ibadah Haji Tanpa Izin

Jumat 09-05-2025,11:23 WIB
Reporter : Rakhmat MH
Editor : Mahmud

MAKKAHSumeks.co- Ini Peringatan penting dan wajib diketahui. Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap individu yang berusaha memasuki Makkah dan kawasan suci tanpa izin resmi Haji. 

Pengawasn  ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah Haji tahun 2025/1446 H ini.

Menurut laporan  pasukan keamanan Haji di Distrik Al-Hijrah, Makkah, baru-baru ini berhasil menangkap 42 warga ekspatriat yang terbukti melanggar aturan Haji. 

Mereka pada 6 Mei 2025 lalu diketahui memegang visa kunjungan (visit visa) dan tidak memiliki izin resmi untuk melaksanakan ibadah Haji. 

Para pelanggar saat ini telah dikenakan proses hukum dan pihak berwenang sedang memburu mereka yang memberikan perlindungan atau fasilitas tempat tinggal kepada para pelanggar tersebut.

BACA JUGA:UPDATE Jadwal Lengkap Kepulangan Kloter Jemaah Haji asal Sumsel dan Babel

BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia Mulai Bergerak dari Madinah ke Makkah, 205 Hotel Telah Disiapkan untuk Menampung

Dalam insiden terpisah, seorang warga Ghana juga ditangkap oleh pasukan keamanan karena mencoba menyelundupkan empat wanita ekspatriat ke wilayah Makkah, jelang musim haji 2025 ini. 

Pria tersebut mengendarai sebuah bus dan menyembunyikan para wanita di dalam bagasi kendaraan demi menghindari pemeriksaan petugas. 

Namun, aksi penyelundupan tersebut berhasil digagalkan dan seluruh pelaku, baik sopir maupun penumpang, telah diserahkan kepada komite hukum terkait untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan bahwa setiap orang yang terbukti membantu atau memfasilitasi pelanggaran ini akan dikenakan sanksi berat. 

Bagi siapa pun yang membawa, mengangkut, atau berusaha mengangkut pemegang visa kunjungan ke Makkah dan lokasi suci lainnya, akan dikenakan denda hingga SR100.000 atau sekitar USD 26.600 (lebih dari Rp400 juta).

Sanksi serupa juga berlaku bagi individu atau pihak yang menyediakan akomodasi baik di hotel, apartemen, rumah pribadi, pusat akomodasi, maupun tempat tinggal Haji lainnya kepada pemegang visa kunjungan yang tidak memiliki izin Haji

BACA JUGA:WAJIB TAHU, Mengapa Bupati Ini Tertunda 2 Kali Berangkat ke Tanah Suci Sampai Warga Geruduk Asrama Haji

BACA JUGA:CATAT, Daftar Kloter dan Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Sumsel Babel Embarkasi Palembang 1446H/2025

Kategori :