Mencuri, Resedivis di Limbang Jaya Ogan Ilir Kembali Ditangkap Polsek Tanjung Batu, Korban Sampaikan Apresiasi

Kamis 08-05-2025,08:09 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Bayu Samudro, 23 tahun, warga Desa Limbang Jaya 2 Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, kembali ditangkap Polsek Tanjung Batu.

Penangkapan resedivis ini, lantaran laporan korbannya Novita Sari, 28 tahun, warga Dusun II RT 001 Desa Limbang Jaya 2, yang kehilangan barang-barang berharga di rumahnya.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dialami korban.

Jajaran Polsek Tanjung Batu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, IPTU Dr Syaparudin Akso, didampingi PS Kanit Reskrim, AIPDA Mansyur, berhasil menangkap pelaku. 

BACA JUGA:Sering Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sambangi Warga

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sosialisasi Larangan Musik Remix dan Konsumsi Miras di Acara Hiburan Masyarakat

Pelaku ditangkap pada Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di rumah bibinya tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu," ujar Kapolsek, Kamis, 8 Mei 2025.

Menurut Kapolsek, status pelaku kini sudah menjadi tersangka. Adapun rencana tindak lanjut terhadap pelaku, meliputi pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta pengajuan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah korban. 

BACA JUGA:Police Goes To School Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir, Ajak Siswa Tak Terlibat Judi Online dan Bullying

BACA JUGA:Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Gunakan Metal Detector Bagi Keluarga yang Besuk Tahanan di Ruang Sel

Kepada polisi, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu belakang rumah korban menggunakan obeng, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang dan uang tunai.

Adapun barang yang dicuri, antara lain, satu unit gerinda merk Doliz warna hitam, bingkai berisi uang, satu bucket bunga berhiaskan uang, satu celengan kaleng warna pink, serta uang tunai dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.050.000.

"Polsek Tanjung Batu menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum kami," tegasnya. 

Kategori :