Pelaku Pengeroyokan Sebabkan Korban Lumpuh Masih Berkeliaran Meski Status DPO, Pertanyakan Tindakan Polisi

Rabu 07-05-2025,16:07 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Keluarga Korban pengeroyokan hingga menyebabkan kelumpuhan, mempertanyakan kinerja pihak kepolisian, lantaran meski kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini masih berstatus DPO.

Korban Anci melalui Kuasa Hukumnya Zulfatah dari LKBH Muba mengatakan, dalam perkara pengeroyokan yang dialami kliennya dan telah dilaporkan ke polisi, tiga orang terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara satu diantaranya sudah dilakukan penahanan, sedangkan dua pelaku masih berkeliaran.

"Kedua terduga pelaku pengeroyokan terhadap korban Anci hingga lumpuh yakni berinisial DA dan DO masih berkeliaran bebas, bahkan mengikuti sesi jumpa pers di Polda Sumsel," ungkap Zulfatah, Rabu 7 Mei 2025.

BACA JUGA:Kisruh Pengeroyokan Staf Sus Ketum Kadin Indonesia Jadi Korban, Umar Kei Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Parkiran Apotek, Kapendam II/Sriwijaya Angkat Bicara

Dijelaskan, Informasi dari kliennya yang mendatangi Polsek Pedamaran Timur Kabupaten OKI bahwa status kedua terduga pelaku telah ditingkatkan menjadi DPO.

Didampingi rekan sejawat Marta Dinata dan Ruli Ariansyah berharap kedua terlapor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan DPO untuk segera diamankan oleh aparat kepolisian. Mengingat, keberadaan kedua pelaku tidak sulit untuk dilakukan pencarian.

“Sepengetahuan kami berdasarkan pemberitaan yang kami baca diketahui pada tanggal 06 mei 2025 para terduga pelaku diduga mengadakan konferensi pers di media cetak maupun elektronik. Hal ini membuktikan bahwa diduga kedua pelaku masih berada dalam wilayah hukum Polda Sumsel,” jelas dia.

Apalagi, sambung dia, tindakan terduga pelaku yang telah menusuk kliennya Anci menggunakan sajam hingga mengakibatkan kelumpuhan dan tidak bisa berjalan seperti sebelumnya, merupakan tindak kriminal yang serius.

BACA JUGA:Keluarga Sopir Pick Up Korban Pengeroyokan Pengendara Vespa di Palembang Minta Polisi Tangkap Pelaku

BACA JUGA:Keluarga Sopir Pick Up Korban Pengeroyokan Pengendara Vespa di Palembang Minta Polisi Tangkap Pelaku

“Kami mempertanyakan tindakan tegas terhadap status DPO untuk kedua pelaku dan kami juga mempertanyakan kenapa pihak polri diduga tidak bertindak serius agar melakukan penahanan atas status DPO terhadap kedua pelaku lainnya,” tegas Zulfatah.

Ditegaskan oleh Ruli, apabila kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai DPO dan keberadaannya sudah diketahui tetapi tidak juga diamankan, pihaknya pun mempertanyakan, apakah tindakan aparat penegak hukum demikian dapat dibenarkan secara hukum.

“Apabila ada pihak-pihak yang diduga dengan sengaja agar terduga pelaku agar tidak dilakukan penahanan dengan cara menghalangi proses penangkapan, maka ini merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum yaitu menghalang-halangi proses penegakan hukum atau dalam istilah hukumnya "obstruction of justice" dengan demikian merupakan tindakan yang melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 KUHP yang tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi pidana,” tutur dia.

Kategori :