Di sisi lain, Kuasa Hukum Tamsil SH menambahkan bahwa melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tanggal 30 april 2025
"Pelapor sudah diperiksa. Artinya sudah mulai berproses sehingga kita apresiasi langkah penyidik," terangnya.
Harapan ke depan ini merupakan langkah awal untuk proses penyelesaian yang dialami korban terkait janji dari Kodam untuk kesejahteraan untuk para prajurit yang saat ini sudah Purnawirawan.
"Harapan korban tanah diberikan serta sertifikat resmi dan tidak bersengketa atau bermasalah," jelasnya.
Sementara, Kapendam II/Sriwijaya, Kolonel Eko Syah Putra menjelaskan bahwa belum mengenal secara pasti terkait persoalan ini. Lantaran, bukan bidang yang ia tangani sejak awal, sehingga belum bisa menjawab laporan yang ada.
"Mungkin harus data dicari dulu ini kronologinya dari awal sampai dengan sekarang seperti apa," jelasnya singkat.