OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satreskrim Polres Ogan Ilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Kasus tindak pidana Curat ini, memang telah menjadi Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Ogan Ilir sejak tahun 2021 lalu.
Pelaku berinisial TS, 28 tahun, warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap pada Selasa dini hari, 6 Mei 2025, sekitar pukul 00.05 WIB.
Pelaku TS diamankan saat berada kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku merupakan terjaring dalam Operasi Sikat Musi 2025.
TS diketahui merupakan buronan atas kasus pencurian sepeda motor dan handphone milik korban yang terjadi di Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, pada 29 Juni 2021.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP M. Ilham, SIK, MM., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliasnyah, SE., bersama Tim Resmob, pelaku berhasil diamankan.
Saat diinterogasi, TS mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan pencurian bersama rekannya berinisial EW, yang saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Kayu Agung.
Barang bukti yang diamankan berupa satu buah linggis kecil sepanjang 30 cm, yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut.
Sementara barang-barang hasil curian, yakni sepeda motor Honda Beat BG 5386 DAL dan satu unit handphone Xiaomi, masih dalam daftar pencarian barang.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.