Sering Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu Ogan Ilir Sambangi Warga

Minggu 04-05-2025,14:21 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Membakar lahan biasanya dilakukan masyarakat, ketika akan membuka lahan perkebunan mereka. Tanpa terkecuali dilakukan masyarakat di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. 

Namun, pembukaan lahan perkebunan dengan cara membakar, tentunya tidak diperbolehkan. Hal itu sudah tertuang di dalam Maklumat Kapolda Sumatera Selatan. 

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Batu, AIPDA Andi Lumapi, melaksanakan kegiatan sambang dan tatap muka bersama warga binaan di wilayah hukumnya. 

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibas Polsek Tanjung Batu menyampaikan imbauan Kamtibmas serta menslyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).

BACA JUGA:Antisipasi Karhutla di Wilayahnya, Polsek Indralaya Ogan Ilir Lakukan Pengecekan Mesin Pompa Air

BACA JUGA:Curah Hujan di Wilayah Ogan Ilir Mulai Jarang, Polsek Rantau Alai Lakukan Patroli Pencegahan Karhutla

Kepada warga, Andi menegaskan, bahwa membuka lahan dengan cara dibakar merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. 

Ia mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik tersebut, serta turut menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif di lingkungan masing-masing.

Selain itu, warga juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), serta tidak ragu melaporkan segala bentuk gangguan keamanan kepada pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas.

Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Dr. Syaparudin Akso, menyampaikan harapannya agar masyarakat lebih sadar dan peduli terhadap dampak negatif Karhutla, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan. 

BACA JUGA:Atasi Bahaya Karhutla, Bupati Ogan Ilir Bentuk Relawan Desa dan Sosialisasi Anti-Bakar Lahan

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir Fokus Cegah Karhutla Lewat Sosialisasi dan Koordinasi Bersama Aparat

"Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi bersama aparat kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Mari kita jaga wilayah kita tetap aman, bersih, dan sehat dari kabut asap," ajaknya. 

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar serta mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Untuk bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp Polda Sumsel 0813-7000-2110, serta WhatsApp Polres Ogan Ilir 0821-7731-7818.

Kategori :