Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Desa Bumi Pratama Mandira OKI

Jumat 02-05-2025,21:22 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Anggota Polsek Sungai Menang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Yakni, anggota Polsek Sungai Menang berhasil menangkap pelaku Yendi (24) yang kesehariannya sebagai nelayan. 

Dimana pelaku ini telah melakukan pencurian Handphone milik korban Budiono (42) yang merupakan warga Desa Hargo Mulyo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang Lampung. 

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Sungai Menang, Iptu Ahmad Adrian Manaji SH, pelaku Yendi melakukan aksi pencurian terhadap korban Budiono di wilayah hukum Polsek Sungai Menang. 

BACA JUGA:Tidak Sependapat dengan Dakwaan Pencurian Handphone, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Andy Januardi

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Handphone di 7 Ulu Palembang Dihakimi Massa, Beredar Luas di Sosmed

Yakni di Blok IV Jalur 37 No 02 Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI.

"Kejadiannya Kamis 1 Mei 2025 kemarin sekira pukul 16.30 WIB," ujar Kapolsek, Jumat 2 Mei 2025.

Diterangkan Kapolsek, dalam aksinya pelaku Yendi yang merupakan warga Desa Muara Jaya, Kampung 1 Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji Lampung, yaitu dengan cara datang ke rumah korban. 

"Saat pelaku ke rumah korban di Desa Bumi Prtama Mandira ini, rupanya pelaku berpura pura mau minta minyak," kata Kapolsek.

BACA JUGA:Komplotan Pencurian Handphone di Desa SP Padang OKI Terjun ke Sungai, Satu Ditangkap

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Bebaskan Penadah Pencurian Handphone Lewat Restorative Justice

Selanjutnya, di rumah korban melihat keadaan rumah yang sepi pelaku melihat Handphone milik korban di meja TV. Lalu pelaku mengambil Handphone milik korban dan kemudian pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadinya tindak pidana pencurian. 

Selanjutnya, ia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Menang, Ipda Haryanto SH dan anggota untuk mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Kategori :