Menurutnya, Dishub Palembang hanya sebatas pendataan. Dimana setelah dibawa ke pihak Satpol-PP Palembang untuk yustisi denda yang diterapkan hanya sebatas Rp10 ribu.
Sehingga dengan itu, dinilai tidak menimbulkan efek jerah bagi pelaku pungli dan Jukir liar yang kian menjamur di Kota Palembang.
Kita (Dishub Palembang) hanya sebatas pendataan, sedangkan untuk dipidana tugas kepolisian karena sudah termasuk Pungli," jelasnya.
BACA JUGA:Ops Premanisme, Polres Lubuklinggau Amankan Belasan Orang yang Meresahkan
BACA JUGA:Operasi Premanisme, Kapolda Sumsel: Ini Jawaban Keresahan Masyarakat di Nomor Bantuan Polisi
Menurutnya, Dishub Palembang hanya memberikan tindakan persuasif berupa teguran, sehingga pelaku Jukir liar jika sudah diamankan bakal kembali mengulangi perbuatannya. "Paling hanya sebentar pelaku pungli dan Jukir ini menghilangkan setelah itu mereka kembali lagi," ujarnya. Selain itu, peran aktif masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada Jukir liar yang ada di tiap Alfamart dan Indomaret kota pempek ini.