Dirinya juga menyebut pemicu awal dari terjadinya tindak KDRT oleh Gusti lantaran adanya hubungan asmara terlarang dengan sopir, kuasa hukum Gusti Dr Hj Nurmalah SH menegaskan jika hal itu cuma klaim sepihak.
"Itu hak mereka bicara seperti itu yang pasti selama 11 tahun pernikahannya dengan DS klien kami mengalami kekerasan psikis dan fisik bahkan juta kekerasan ekonomi. Itu semuanya nanti bakal kami beberkan di muka persidangan," tegas Nurmalah.
Soal klaim perselingkuhan dari pihak Dedi Nurmalah juga meminta agar hak itu nantinya dapat dibuktikan.
Karena KF yang notabene sebagai anak buah dari Dedi yang katanya telah dipecat juga patut dipertanyakan kredibilitas dari pengakuannya tersebut.
Pihaknya juga menyoroti soal sejumlah tudingan yang menyebut pemicu peristiwa KDRT tersebut adanya orang ketiga dalam rumah tangga mereka.
Termasuk membantah tudingan yang menyebut jika Gusti tidak melayani Dedi Suparman layaknya istri sebagaimana mestinya.
"Itu versi mereka kalau ada persetubuhan kita ini bicara bukti kalau hanya katanya pengakuannya, apakah itu berlaku di muka hukum. Bisa saja pengakuan itu karena dipaksa," tandas Nurmala.(*)