"Tersangka membawa duo botol cairan air keras yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawanya. Tersangka langsung mengeluarkan botol air keras dari dalam tas dan menyiramkannya ke tubuh dan wajah korban," bebernya.
Usai menyerang korban, tersangka langsung kabur dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.
"Tersangka diamankan di daerah Jalan Swadaya Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I," sebut Tri didampingi Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail SH MH.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyan dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.