Sakit Hati Diusir Usai Kepergok Hendak Rudapaksa Adik Korban, Residivis Siram Air Keras ke Kakak

Rabu 30-04-2025,09:49 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

"Tersangka membawa duo botol cairan air keras yang disimpan di dalam tas selempang yang dibawanya. Tersangka langsung mengeluarkan botol air keras dari dalam tas dan menyiramkannya ke tubuh dan wajah korban," bebernya.

BACA JUGA:Simpati Netizen Berbalik, Bela Aji ‘Si Penyiram Air Keras’ Pada Agus Paska Ribut Donasi Tak Sesuai Peruntukkan

BACA JUGA:Alamak, Om Charles Siram Siswi SMP Dengan Air Keras Lantaran Cintanya Ditolak, Aksinya Terencana Sangat Matang

Usai menyerang korban, tersangka langsung kabur dan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel. 

"Tersangka diamankan di daerah Jalan Swadaya Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I," sebut Tri didampingi Kanit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail SH MH.

Akibat ulahnya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiyan dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

 

 

Kategori :