Sakit Hati Diusir Usai Kepergok Hendak Rudapaksa Adik Korban, Residivis Siram Air Keras ke Kakak

Rabu 30-04-2025,09:49 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel meringkus residivis narkoba sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap seorang pemuda.

Tersangkanya Fericha Bahri alias Temu (49), merupakan warga Jalan Baung V Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang.

Belakangan diketahui, tersangka Temu kalap menyiramkan air keras kepada korban lantaran dendam akibat diusir dari rumah usai dipergoki hendak merudapaksa adik korban Bagus Sajiwo (24).

Akibat penyiraman air keras itu korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

BACA JUGA:Main Tempat Keluarga, Remaja di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

BACA JUGA:Tak Tahan Lihat Sang Ibu Kerap Disiksa, Anak di OKU Timur Siram Ayah Tiri dengan Air Keras hingga Tewas

Peristiwa ini terjadi pada Senin 21 April 2025 lalu sekitar pukul 10.20 WIB di rumah korban yang ada di Jl Gotong Royong Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

"Tersangka mengaku telah melakukan penyiraman air keras lantaran dendam terhadap korban yang pernah mengusirnya keluar rumah. Karena dipergoki hendak merudapaksa adik korban," kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi SH MH. 

Tersangka yang baru saja bebas dari penjara karena narkoba ini menumpang tinggal di rumah korban beberapa waktu lamanya.

Pada Oktober 2024 lalu tersangka dipergoki korban masuk ke dalam kamar dan hendak melakukan tindakan rudapaksa terhadap adiknya. 

BACA JUGA:Pasutri di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Pelakunya Tetangga Sendiri, Langsung Kabur

BACA JUGA:Kejati Sumsel Angkat Bicara Terkait Vonis Pidana Novi Penyiram Air Keras Karena Diintip

"Orang tua korban dan korban marah dan langsung mengusir tersangka untuk pergi meninggalka rumah," terangnya. 

Dan jika tersangka tidak angkat kaki dari rumah tersebut korban mengancam bakal melaporkannya ke polisi.

Karena dendam membuat tersangka terus mengingat dan hingga akhirnya pada Senin 21 April 2025 pagi tersangka kembali mendatangi rumah korban.

Kategori :