BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring
BACA JUGA:50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Akan Ikuti Penilaian Kompetensi
Data itu didapat di kelurahan 2 orang dan dari dinas ada 4 orang. Semua pegawai biasa dan bolos kerja lebih dari 2 tahun.
Sedangkan yang bolos kerja 10 tahun, itu suratnya baru masuk 26 April 2025.
Fakta kedua, oknum PNS yang bolos hingga 10 tahun infonya sedang sakit.
“Kita akan lihat perihal kondisi sakit oknum pegawai yang masih berstatus ASN ini,” kata Indra Bangsawan.
BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud
BACA JUGA:Pemkab OKI Selesai Salurkan Rp48,6 miliar THR PNS dan PPPK, Terbanyak Guru
Sementara itu, salah satu pegawai Pemkot Prabumulih yang enggan disebutkan namanya, membenarkan ada salah satu oknum ASN yang bolos dilakukan pemecatan.
"Informasinya memang sudah ada 1 yang dipecat, dia merupakan salah satu oknum ASN yang bolos lebih dari 3 tahun hasil sidak Inspektorat kemarin," tutupnya.
Fakta ketiga, OPD dimana oknum PNS bolos terlalu lama itu sudah membuat kesimpulan dan diserahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) dan BKPSDM.
BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud
BACA JUGA:Ini Pesan BKN ke CPNS dan PPPK Bisa Terkena PHK, Kenapa!
"Usuran sanksi ada di Bapak Wali Kota sebagai penentu akhir semua keputusan," jelasnya.
Soal sudah ada oknum PNS yang dipecat? Indra Bangsawan enggan menjewab lebih jauh sebab wewenangnya ada di Wali Kota Prabumulih.