PRABUMULIH, SUMEKS.CO - 3 tahun PNS Pemkot Prabumulih bolos kerja bahkan 10 tahun, hal yang miris padahal mereka dibayar pakai pajak rakyat.
Demikian keluh kesah netizen mendengar kabar memilukan PNS seenaknya ongkang-ongkang tapi terima ‘gaji buta’.
“Definisi makan gaji buta yang sebenarnya, bagusan nganggur di rumah,” komentar pemilik akun @Hamzah di kolom komentar video ruang media (relung id) yang membahas kasus yang viral ini, Rabu, 30 April 2025.
“Keren ‘kan, mereka sudah tidak takut dengan agama,” sesal pemilik akun @silence.
BACA JUGA:BPSDM Hukum Lakukan Penilaian Kompetensi bagi 50 PNS Kanwil Kemenkum Babel Secara Daring
Menurut @HendriAlam, kejadian PNS bolos tahunan itu bukan rahasia umum lagi. “Banyak yang begini, dilain kota seluruh Indonesia, sudah bukan rahasia lagi,” tegasnya.
“Aku juga mau nggak kerja 10 tahun tapi digaji terus, enak banget itu orang gaji dapet THR dapet,” cetus akun @bang_dhan.
“Saya siap menggantikan PNS suka bolos itu, tolong angkat saya menjadi ASN untuk menggantikan PNS pemalas,” pinta @boruto.
BACA JUGA: Penantian Panjang Selama 17 Tahun, Pelantikan CPNS dan PPPK Banyuasin Akhirnya Bakal Terwujud
Sejumlah fakta oknum PNS kok bisa bolos kerja 10 tahun lebih di Pemkot Prabumulih, hingga dipertanyakan bagaimana sanksi teguran 1,2 dan 3 yang seharusnya dilayangkan OPD terkait.
“Mengingat biasanya sudah ada teguran pertama, kedua hingga teguran ketiga,” jelas Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM, Selasa, 29 April 2025.
OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait harusnya sudah melayangkan teguran pada oknum PNS yang bolos itu.
Fakta pertama, hasil sidak Inspektur Kota Prabumulih menemukan 6 oknum ASN bolos kerja di atas 2 tahun bahkan ada yang sampai 10 tahun lebih.