Dari nyanyian pelaku Lindu Aji, ikut juga diamankan Sukma pelaku lainnya di Desa Rambutan.
BACA JUGA:Remaja di Palembang Tewas Diduga Korban Aksi Tawuran, Awalnya Keluarga Sempat Terima Kabar Dibegal
"Kita amankan kedua pelaku beserta barang bukti yang disembunyikan di dalam hutan," terangnya.
Untuk kendaraan sepeda motor milik korban, telah dijual oleh kedua pelaku di Desa Kandis Kecamatan Pampangan, OKI. Hasilnya dibelikan pelaku narkotika.
"Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP," pungkasnya.(qda)