JAKARTA, SUMEKS.CO – Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi menandatangani nota kesepahaman untuk mempererat kerja sama strategis dalam mendukung perluasan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penandatanganan dilakukan pada Kamis, 24 April 2025, di kantor pusat BPJS Kesehatan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.
Langkah strategis ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan kesehatan, sekaligus mempermudah proses pendaftaran peserta baru dan menjaga kepatuhan peserta eksisting terhadap program JKN.
Nota kesepahaman yang bertajuk Optimalisasi Penyelenggaraan Program JKN ini akan menjadi pedoman dalam sinergi kedua institusi untuk memperkuat jangkauan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-61 di Lapas Kelas I Palembang
BACA JUGA:Pantau Langsung Mobile IP Clinic, Kakanwil Kemenkum Sumsel Pastikan Layanan KI Mudah dan Cepat
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa ruang lingkup kerja sama ini meliputi sosialisasi, publikasi, edukasi tentang program JKN, pertukaran data dan informasi yang relevan, serta kolaborasi dalam pelaksanaan program-program strategis masing-masing pihak.
“Ini bukan sekadar soal pertukaran data, tetapi juga membangun kolaborasi program yang memberikan nilai tambah bagi bangsa dan negara,” ujar Supratman.
Ia juga menyampaikan komitmen Kemenkumham untuk mendukung perubahan regulasi yang diperlukan guna memperkuat posisi BPJS Kesehatan dalam menjalankan mandat Undang-Undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurutnya, dukungan ini sejalan dengan tugas Kemenkumham dalam membantu seluruh kementerian dan lembaga negara untuk memperkuat fungsi dan tugasnya.
BACA JUGA:Perayaan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kemenkum Sumsel Hadirkan Layanan MIPC di Mall Palembang
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Gelar Rapat Finalisasi Raperwali Lubuklinggau untuk Dukung Pembangunan Daerah
“Tentu Kemenkum akan siap memberikan dukungan regulasi jika diperlukan, agar BPJS Kesehatan dapat terus optimal dalam menjalankan tugasnya,” tambah Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan potensi integrasi data antara layanan administrasi hukum umum serta kekayaan intelektual yang dikelola Kemenkumham dengan data kepesertaan BPJS Kesehatan.
Upaya ini diharapkan mampu membantu melengkapi cakupan kepesertaan JKN yang saat ini telah mencapai 98,13 persen dari total penduduk Indonesia.