Pelaku 'Bajing Loncat' di Pasar Induk Jakabaring Palembang Ditangkap 1×24 Jam, Diselesaikan Problem Solving

Senin 28-04-2025,16:25 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Sambungnya, korban tidak membuat laporan resmi. Namun dimediasikan secara kekeluargaan dengan cara membuat surat perjanjian pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya. 

"Korban tidak membuat laporan dan pelaku membuat perjanjian tidak akan mengulangi perbuatannya kembali serta mengembalikan barang sekarung putih yang curinya seberat 20 kg," tutupnya. 

 

Kategori :