"Jika itu benar, jika anaknya dilarang untuk bertemu ibunya, maka itu perbuatan melanggar hukum. Baik secara hukum Islam maupun positif" jelasnya.
"Kita sangat sayangkan jika itu terjadi jadi maka itu demikian melanggar hak anak secara hukum. Saya mengecam keras tindakan hal seperti itu dan KDRT. Diharapkan APH pada kasus ini bertindak seobyektif mungkin," katanya.