Momen Kartini Advokat Hingga Aktivis Perempuan di Palembang Kecam Suami Halangi Anak Bertemu Ibunya

Minggu 27-04-2025,16:05 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Edward Desmamora

Hal demikian menurut dia, jika benar orangtua menghalangi bertemu dengan anaknya, maka perbuatan tersebut melanggar hukum.

BACA JUGA:Suami Tega Cabut Selang Oksigen Istri Saat Sekarat, Diduga Ingin Tutupi Kasus KDRT Malah Jadi Pembunuhan

BACA JUGA:Wartawan ‘Noyor’ Kepala Armor Tersangka KDRT Saking Gemes, Konten Parodi Bermunculan Sangat Mewakili Netizen

Menurutnya, perkara yang baru dialami seorang Ibu di Kota Palembang, dimana selama 20 hari ia tidak bisa bertemu bahkan hanya sekedar berkomunikasi dengan kedua putrinya berusia 6 dan 2 tahun.

Dijelaskan, Perkara tersebut saling lapor, namun yang menjadi persoalan permasalahan anak.

"Seorang ibu tidak diizinkan untuk bertemu dengan anaknya seharusnya itu tidak boleh seperti itu karena yang namanya anak tidak ada bekas anak dan bekas orang tua." ungkap Nurmala.

Apalagi, lanjut dia, keduanya masih berstatus suami istri. Dimana, pengadilan hanya mengatur tentang hak pemeliharaan 

Bukan berarti melarang orang tua bertemu dengan anaknya, itu artinya melanggar undang-undang perlindungan anak.

"Orang sudah putus cerai saja, hak anak tidak boleh dibatasi, Itu sudah melanggar hak-hak anak dan melanggar juga hak orang tua. Si Ibu tadi berhak mengurus dan merawat anaknya maka ketika ibu ingin bertemu anak ditiadakan, maka itu melanggar hukum," jelasnya.

BACA JUGA:Alasan Suami KDRT ke Cut Intan Nabila, Gegara Ketahuan Nonton Video Uh Ah, Polisi Ragukan Pengakuan Armor

BACA JUGA:Part II: Cut Intan Unggah Video KDRT Terbaru, Disiksa Armor di depan Anak!

"Saya sarankan laporkan ke KPAID Sumsel, Lembaga perlindungan anak di Sumsel serta dinas Perlindungan anak minta dimediasi," ujarnya menambahkan.

Sebagai pandangan dari sisi seorang ibu, mantan Ketua Peradi Sumsel ini menyarankan orang tua tidak boleh memisahkan ibu dan anaknya, karena ini belum ada putus cerai.

"Itu artinya menghalangi hak ibunya untuk bertemu dengan anaknya dan itu tidak boleh. UU perlindungan Anak. UU HAM juga mengatur manusia itu harus mengedepankan hak-hak anak. Jadi, saya sangat menyayangkan kalau ada orang tua yang menghalangi ketika mereka berseteru dan menghalangi anaknya untuk bertemu orang tua," bebernya.

Jelas, lanjut dia, perbuatan semacam itu, Secara hukum itu dilarang karena anak diatur sesuai undang-undang perlindungan anak. 

Artinya itu melanggar hukum, jika orang tua terbukti (menghalangi orangtua bertemu anak) secara hukum itu melanggar hak-hak anak yang diatur dalam undang-undang perlindungan anak.

Kategori :