BACA JUGA:3 Jam Jalan Kaki di Tengah Genangan, Ratu Dewa Beri Atensi Khusus soal Penanganan Banjir di SMB
Dari usulan UMKM yang telah diserahkan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang kepada BPR berjumlah 996 usulan UMKM tetapi masih banyak yang tidak memenuhi kriteria.
Umumnya UMKM tersebut tidak lolos SLIK OJK dan terdapat juga pelaku usaha yang ternyata setelah disurvey BPR tidak memiliki usaha.
Dan data usulan yang tidak memenuhi syarat tersebut apabila sudah diserahkan oleh BPR akan diserahkan kembali ke pihak Kecamatan.
Meski begitu, Kadiskop Palembang, saat ini yang telah memenuhi kriteria administrasi sesuai dengan ketentuan berjumlah 250 UMKM.
Namun begitu, Kecamatan tetap bisa saja menerima pengajuan dari UMKM sampai dengan kuota yang telah disetujui BPR terpenuhi, sehingga masih ada kesempatan bagi Pelaku Usaha yang belum diusulkan untuk mengajukan usulan program ini.