"Speedboat itu diduga mau melakukan sit to sit transfer barang bukti baby lobster ke kapal lainnya, yang dideteksi penyelundupannya hendak ke luar negeri," tegasnya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Syafril, menjelaskan bahwa total benih baby lobster dari 72 box Styrofoam itu sebanyak 383.615 ekor.
Per ekor lobster jenis pasir seharga Rp 100 ribu, sedangkan jenis mutiara Rp 150 ribu per ekor, dan untuk jenis bambu belum bisa dipastikan harganya.
"Karena baru ditemui, tapi diperkirakan harganya tidak kurang dari Rp 100 ribu per ekor. Jadi apabila ditotalkan kerugian negara, berada di angka sekitar Rp38 miliar lebih," tutupnya.