Kepala SPKT Polrestabes Palembang, melalu Panit II, Erwinsyah mengatakan laporan pelapor sudah diterima petugas piket dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk segera ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Rekaman Suara Meninggi Lutfi Terungkap Jadi Pemicu Kasus Penganiayaan Dokter Koas Palembang
Laporan diterima petugas piket jaga dengan dugaan Panganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351.
"Ya laporan akan kami teriakan ke Satreskrim supaya bisa segera di proses dan ditindaklanjuti," tutupnya.